SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Medi (56) ditetapkan tersangka oleh Subdit Harda Bangtah (Harta Benda dan Bangunan Tanah) Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan mafia tanah.
Medi diduga juga memalsukan dokumen Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas tanah di Desa Kosambironyok seluas 2100 meter persegi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan terungkapnya kasus mafia tanah itu, setelah adanya laporan Abdul Wahab warga Linkungan Cikulur, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Juli 2020 lalu.
Baca juga: DPR: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Bisa Hilangkan Praktik 'Mafia Tanah'
"Pada tahun 2020, ahli waris Almarhum Tohiri menempati tanah Persil 12 / d klas II C No. 1145 di Desa Kosambironyok. Kemudian ada perusahaan yang mengklaim telah memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut," katanya kepada wartawan, didampingi Kasubdit 2 Harda Bangtah AKBP Dedi Darmawansyah, Rabu (10/02/2021).
Martri menambahkan menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Kades Kosambironyok diduga kuat menjadi dalang utama kasus mafia tanah tersebut.
Baca juga: Pakar Komunikasi ke Kementerian ATR: Hadapi Buzzer Mafia Tanah, Lawan!
"Dari hasil penyidikan diketahui pada 12 November 2012, saudara Medi membuat Surat ketetapan IPEDA C nomor 1145 atas nama Indrawan Masrin, sebagai dasar Surat pelepasan hak nomor : 044/SPH/I/2013, tanggal 15 Januari 2013," tambahnya.
Padahal, Martri mengungkapkan Surat asli ketetapan iuran pembangunan daerah C No. 1145 masih ada dalam penguasaan Husnadi, selaku ahliwaris dari (Alm) Tohiri sesuai dengan data baku yang ada di buku C Desa Kosambinronyok.
"Dimana lokasi bidang tanah Persil 12 / d klas II C No. 1145 masih dikuasai oleh H Husnadi sampai saat ini. Atas kejadian tersebut ahliwaris (Alm) Tohiri merasa dirugikan. Korban mengklaim mengalami kerugian Rp4 miliar," ungkapnya.