APINDO Minta Pemeriksaan Dugaan Korupsi di BPJAMSOSTEK Obyektif dan Dihentikan Jika Tidak Terbukti Ada Kesalahan

Rabu 10 Feb 2021, 16:19 WIB
Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani saat memberi keterangan pers.(ist)

Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani saat memberi keterangan pers.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) minta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk transparan menjelaskan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani juga berharap aparat hukum bertindak obyektif, dengan menghentikan kasus jika tidak ditemukan penyimpangan dalam investasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK harus transparan membuka proses investasi yang dilakukan agar peserta dalam hal ini perusahaan dan pekerja tidak salah duga. Kejaksaan Agung juga harus professional obyektif, dan menghentikan kasus jika tidak ditemukan kesalahan,” kata Hariyadi dalam keterangan persnya, Rabu (10/02/2021) yang dilakukan secara offline dan daring.

Baca juga: Semarakkan Bulan K3 Nasional, BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Berikan Corona Safety Kit ke Peserta

Pada kesempatan tersebut, Hariyadi juga meminta pihak Kejaksaan Agung untuk memeriksa pelapor jika memang tidak terbukti BPJAMSOSTEK melakukan kesalahan investasi yang merugikan peserta.

“Pelapor harus diperiksa, karena ini sudah menyangkut kepercayaan peserta kepada lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

APINDO, lanjutnya, terus memantau kasus tuduhan korupsi di BPJAMSOSTEK tersebut, apalagi ada 2 anggotanya yang menjadi Dewan Pengawas.

“BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Dan kami juga meminta agar BPJAMSOSTEK mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” tukas Hariyadi.

Baca juga: Sosialisasi Pelayanan Cepat Berbasis Elektronik Kepada Peserta Digelar BPJAMSOSTEK Jakarta kebon Sirih Via Zoom

Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun.

Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.

Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal. 

Baca juga: Kampanye Bulan K3, BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang Bagikan Corona Safety Kit Kepada Peserta

Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi.

Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.

Dana Aman

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  Agus Susanto membeberkan fakta terkait pengelolaan dana pekerja yang dihimpun BPJAMSOSTEK dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2/21).

Baca juga: Karyawan Toko Sandal Meninggal, Keluarga Menerima Santunan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi

Dengan tegas Agus mengatakan, dana milik pekerja yang ada di BPJAMSOSTEK aman dan ada. “Dana pekerja aman, dana pekerja ada. saya tegaskan sekali lagi, dana pekerja di BPJAMSOSTEK aman,” bebernya saat memberikan pemaparan.

Namun, lanjut Agus, jika asetnya mengalami penurunan nilai, itu memang benar. Hal ini bukan tanpa alasan, dirinya menuturkan, sebagian aset yang dimiliki BPJAMSOSTEK memang dialokasikan sesuai peraturan perundangan, yaitu pada saham dan reksadana. “Yang mana pada saat ini telah terjadi penurunan akibat fluktuasi pasar modal yang bersifat tidak statis,” imbuhnya lagi. 

Tak hanya itu, Agus juga menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK tidak pernah mengalami kerugian ataupun membukukan kerugian.

BPJAMSOSTEK juga tidak pernah mengalami kesuliltan likuiditas, karena posisi likuiditas BPJAMSOSTEK saat ini sangat kuat. Sebab itu, BPJAMSOSTEK selalu dan akan terus mampu untuk membayar klaim dari pekerja.

Baca juga: APINDO Minta Pengusaha dan Pekerja Pahami Ketentuan Mogok Kerja

“Saya kira hal ini tak perlu dirisaukan dan diragukan, bahwa semua klaim yang diajukan ke BPJAMSOSTEK dipastikan bisa dibayar,” tutur dia. 

Pengelolaan dana yang dilakukan BPAMSOSTEK, sambung Agus,  selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya PP 99 tahun 2013, dan PP 55 tahun 2015.

Strategi investasi dan pengelolaan dana BPJAMSOSTEK diakui Agus selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian  dengan menerapkan tata kelola yang baik.

Sebab itu, BPJAMSOSTEK selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang indpenden seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DJSN, kantor akuntan publik, OJK serta didiampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (tri)

Berita Terkait

News Update