Baca juga: APINDO Minta Pengusaha dan Pekerja Pahami Ketentuan Mogok Kerja
“Saya kira hal ini tak perlu dirisaukan dan diragukan, bahwa semua klaim yang diajukan ke BPJAMSOSTEK dipastikan bisa dibayar,” tutur dia.
Pengelolaan dana yang dilakukan BPAMSOSTEK, sambung Agus, selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya PP 99 tahun 2013, dan PP 55 tahun 2015.
Strategi investasi dan pengelolaan dana BPJAMSOSTEK diakui Agus selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian dengan menerapkan tata kelola yang baik.
Sebab itu, BPJAMSOSTEK selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang indpenden seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DJSN, kantor akuntan publik, OJK serta didiampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (tri)