“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.
Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal.
Baca juga: Kampanye Bulan K3, BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang Bagikan Corona Safety Kit Kepada Peserta
Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi.
Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.
Dana Aman
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto membeberkan fakta terkait pengelolaan dana pekerja yang dihimpun BPJAMSOSTEK dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2/21).
Dengan tegas Agus mengatakan, dana milik pekerja yang ada di BPJAMSOSTEK aman dan ada. “Dana pekerja aman, dana pekerja ada. saya tegaskan sekali lagi, dana pekerja di BPJAMSOSTEK aman,” bebernya saat memberikan pemaparan.
Namun, lanjut Agus, jika asetnya mengalami penurunan nilai, itu memang benar. Hal ini bukan tanpa alasan, dirinya menuturkan, sebagian aset yang dimiliki BPJAMSOSTEK memang dialokasikan sesuai peraturan perundangan, yaitu pada saham dan reksadana. “Yang mana pada saat ini telah terjadi penurunan akibat fluktuasi pasar modal yang bersifat tidak statis,” imbuhnya lagi.
Tak hanya itu, Agus juga menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK tidak pernah mengalami kerugian ataupun membukukan kerugian.
BPJAMSOSTEK juga tidak pernah mengalami kesuliltan likuiditas, karena posisi likuiditas BPJAMSOSTEK saat ini sangat kuat. Sebab itu, BPJAMSOSTEK selalu dan akan terus mampu untuk membayar klaim dari pekerja.