MAKI Desak KPK Bongkar Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki

Selasa 09 Feb 2021, 20:04 WIB
Proses Sidang Putusan Jaksa Pinangki di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (CR-05) 

Proses Sidang Putusan Jaksa Pinangki di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (CR-05) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, belum terungkapnya sosok 'King Maker' dalam kasus Pinangki sekaligus Djoko Tjandra perlu dilakukan tindakan lanjutan oleh KPK untuk menemukan siapa dan apa peran sosok tersebut.

"Jadi sekarang ada tugas KPK yang belum mengungkap semua pihak pihak lain yang belum sempat terungkap," kata Boyamin saat dihubungi poskota.co.id, Selasa, (9/2/2021).

Adapun ditemukannya sosok 'King Maker' ini bermula saat terdapat dokumen yang berisi percakapan antara Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki. Bukti percakapan itu sebelumnya juga sudah diungkapkan oleh Hakim di persidangan.

Baca juga: Terbukti Bersalah Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Namun karena Pinangki menutupi terkait sosok 'King Maker' dari isi percakapan tersebut, hal inilah yang hingga kini belum terungkap kejelasannya. Boyamin juga menduga 'King Maker' ini adalah orang yang memberikan instruksi dan sangat dipatuhi oleh Pinangki untuk meloloskan Djoko Tjandra dari Fatwa di Mahkamah Agung.

"Ini nampaknya 'King Maker' ini merupakan orang yang hebat karena bisa mengendalikan semua hal sehingga Pinangki sepertinya hanya sebagai pelaksana," lanjut Boyamin.

Selain percakapan dengan Anita, penyebutan sosok 'King Maker' juga terjadi dalam percakapan dengan Djoko Tjandra melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Nanti bapak ditahan dulu. Sementara sambil saya urus dulu dengan King Maker," demkian pesan singkat tersebut.

Baca juga: Ternyata, Majelis Hakim Menilai Tuntutan JPU Kepada Jaksa Pinangki Terlalu Rendah

Demi terbongkarnya sosok King Maker ini, Boyamin juga menyarankan agar Pinangki mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) kepada KPK. Dengan menjadikan diri sebagai JC, menurut Boyamin, dapat meringankan sanksi yang dijatuhkan kepada Pinangki.

"Jadi daripada menjalankan 10 tahun penjara karena tidak ada potongan tidak ada remisi, karena sesuai PP 99 tidak ada remisi potongan, bebas bersyarat asimilasi dan hak hak lainnya bagi pelaku korupsi," ujarnya.

Kini keputusan tinggal pada tubuh KPK, kata Boyamin dirinya pun tak segan mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tidak juga mengusut tuntas siapa sosok ' King Maker' tersebut.

Pasalnya, semenjak berhembusnya isu 'King Maker' Boyamin melalui MAKI sudah mendatangi KPK untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

"Apapun ini menjadi tugas KPK untuk menindak lanjuti laporan saya dulu untuk menjalankan tugas yg belum dijalankan. Kalau nanti KPK tidak bergerak terpaksa nanti MAKi akan menempuh gugat praperadilan,"

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Surat Jalan Palsu

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan inkrah dari Kejaksaan yang menangani kasus kasus yang membelit mantan Jaksa Muda di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

"Kalau nantinya ada tersangka lain yang belum terungkap, tentunya kami sangat terbuka. Tetapi semua itu menunggu dari hasil putusan dulu," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (9/2/2021).

Perlu diketahui Pinangki yang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap atas kasus Fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan saksi Djoko Sugiarti Tjandra, sudah divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kendati demikian hal itu masih menyisakan tanda tanya besar terkait adanya sosok 'King Maker' yang belum terungkap di persidangan. Belum terungkapnya sosok 'King Maker' ini juga diduga dari indikasi  keterangan Pinangki yang berbelit-bekit ketika memberikan pernyataan pada jalannya sidang. 

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ignatius Eko Purwanto. "Terdakwa berbelit-belit menyangkal dan menutup nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo. Dan tidak mengakui perbuatannya serta sudah menikmati hasil pidana yang dilakukan," ungkap Eko. (CR-05/tha)

Berita Terkait
News Update