Selain itu, lanjut Jokowi, bagi industri media dilakukan pengurangan PPh Badan, kemudian pembebasan PPh 2 Impor, dan percepatan restitusi. Dan, insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021.
“Insentif yang juga diberlakukan kepada industri lain ini juga diberikan kepada industri media, termasuk abodemen listrik,” kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Menkominfo Sebut Masih Ada Pembaca Media Cetak 4,5 Juta, Masyarakat Butuh Informasi Cepat dan Gratis
Presiden mengakui bahwa insentif yang diberikan pemerintah berupa keringanan dan bantuan kepada industri media serta awak media tidak seberapa dibandingkan sektor usaha lainnya di Tanah Air.
"Belum signifikannya insentif yang diberikan karena pemerintah berada pada posisi yang sangat berat, khususnya dalam menangani permasalah kesehatan dan menggerakkan roda perekonomian yang terdampak Covid-19, termasuk belanja vaksin yang cukup besar.
Dalam acara peringatan HPN ini juga hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menkominfo Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari. (johara/ys)