JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dalam kasus penanganan lahan di Kalideres Jakbar, Polres Jakarta Barat dinilai sudah sesuai prosedur.
Polisi menangani kasus lahan ini terlihat Proporsional memperlakukan dua pihak yang berperkara.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, tidak ada masalah apabila ada pihak melaporkan Polres Jakarta Barat ke Divisi Propam Polri.
Menurutnya, warga mengadu itu sepenuhnya adalah hak masyarakat bila merasa tidak mendapatkan keadilan.
Baca juga: Dinilai Berdedikasi Tinggi, LEMKAPI Beri Penghargaan Polres Kepulauan Seribu
“Yang pasti polisi hadir di sini kapasitasnya untuk memberikan keamanan kepada semua pihak. Selain itu, polisi juga kita lihat sudah menempatkan posisinya sesuai fakta hukum di lapangan kata Edi Hasibuan, Senin (8/2/2021).
"Jadi kalau ada pihak merasa keberatan dan melapor ke Divisi Propam adalah hal biasa," tambah pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi Hasibuan yang juga mantan Komisioner Kompolnas ini memahami sepenuhnya dalam proses penanganan perkara di kepolisian, pasti ada yang puas dan tidak puas. Tapi semuanya akan diuji di pengadilan.
Baca juga: Program "Pangeran Banten" Kapolda Irjen Rudy Dapat Apresiasi dari Lemkapi
Sebelumnya, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Jari Zaidan melapor ke Propam Polri karena menilai Polres Jakarta Barat ada keberpihakan dan tidak profesional. Surat aduan dengan nomor SPSP2/356/11/2021/Bagyanduan kini diproses di Mabes Polri.(tiyo/tri)