JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan tersangka pria inisial FX usai diketahui menodongkan airsoft gun ke pengendara dan petugas polisi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Motif penodongan tersebut pun terungkap.
"Keterangan dari tersangka motifnya hanya untuk main-main saja," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold dalam keterangan yang diterima poskota.co.id, Senin (8/2).
Arnold mengungkapkan airsoft gun didapat pelaku dari salah satu saudaranya. Dia menyebut sudah sejak lama pelaku memiliki barang bukti tersebut.
Namun, Arnold memastikan aksi penodongan yang dilakukan pelaku baru terjadi pertama kali. Dia menyebut hal itu akibat adanya pengaruh narkotika saat FX melakukan aksi penodongannya tersebut. "Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika)," imbuh Arnold.
Sebelumnya Arnold memang telah mengungkapkan FX dalam kondisi terpengaruh narkotika saat melakukan penodongan kepada warga dan petugas. Hasil pemeriksaan diketahui pelaku positif Amphetamina (sabu).
FX pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait pasal kepemilikan senjata.
"Sudah tersangka. (Dikenakan) Pasal 336 KUHP dan UU Darurat Pasal 1 ayat 2 Tahun 1951," terang Arnold saat dihubungi Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Pelaku Pemalakan Todong Resepsionis Hotel Tangerang Menggunakan Airsoft Gun
Peristiwa penodongan itu terjadi Kamis (4/2/2021), sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat dekat perumahan Grand Mansion
Awalnya, FX tiba-tiba menodongkan airsoft gun kepada pengendara motor dan seorang sekuriti perumahan. Tak hanya itu, FX juga ternyata menodongkan senjata ke anggota kepolisian yang ada di lokasi.