Kemnaker Gelar Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan
Senin, 8 Februari 2021 23:38 WIB
Share
Sekjen Anwar Sanusi saat webinarl. (ist)

Dalam mengimplementasikan K3, Dirjen Haiyani juga mengajak pelaku usaha/industri untuk tertib menerapkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3. (rizal/ys)

Halaman