JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut tersangka dari 3 kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021).
Tiga Kasus yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah kasus di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung Bogor dan RS UMMI Bogor.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, 3 berkas kasus dengan 8 tersangka termasuk Habib Rizieq, dinyatakan lengkap oleh JPU, pada 5 FebruarI 2021 lalu.
"Jadi hari ini barang bukti serta 8 tersangka sudah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejagung. Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang 3 tersebut," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Senin (8/2/2021).
Tiga kasus yang menjerat Rizieq terdiri dari, kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka 6 orang, yaitu Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.
Kemudian kasus kerumunan di Megamendung, Bogor hanya menetapkan tersangka Habib Rizieq. Selanjutnya kasus tes swab di RS UMMI Bogor, dengan 3 tersangka yaitu Habib Rizieq, menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Baca juga: Meski Sudah Ditolak Hakim, Habib Rizieq Kembali Gugat Bareskrim Polri Lewat Praperadilan
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.
"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.
Dikatakan, ketiga kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," tukasnya.(ilham/ruh)