8 Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Tangsel, Barang Bukti Rp2 Miliar Disita

Senin 08 Feb 2021, 23:17 WIB
Barang bukti uang palsu dari delapan tersangka pengedar dan pembuat yang dipamerkan di Polres Tangerang Selatan saat jumpa pers, Senin (8/2/2021). (Ist) 

Barang bukti uang palsu dari delapan tersangka pengedar dan pembuat yang dipamerkan di Polres Tangerang Selatan saat jumpa pers, Senin (8/2/2021). (Ist) 

"Mereka mengaku belajarnya sih otodidak dengan alat printer hingga tinta. Hal ini juga masih kita dalami untuk pengembangan," paparnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga masih akan mendalami adanya kemungkinan sindikat pelaku lainnya dalam jaringan uang palsu tersebut.

"Masih terus kita kembangkan. Kemungkinan bisa ada pelaku lain. Tapi masih harus didalami," tandasnya.

Para tersangka tersebut yakni, MH, AS, AK, KK, OG, RR, J dan UD. Terhadap mereka, polisi menjerat  pasal 244 dan 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 Undang-Undang NO 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancamannya pidananya 15 tahun penjara," katanya. (ridsha/kontributor/tha)

Berita Terkait

News Update