"Mereka mengaku belajarnya sih otodidak dengan alat printer hingga tinta. Hal ini juga masih kita dalami untuk pengembangan," paparnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga masih akan mendalami adanya kemungkinan sindikat pelaku lainnya dalam jaringan uang palsu tersebut.
"Masih terus kita kembangkan. Kemungkinan bisa ada pelaku lain. Tapi masih harus didalami," tandasnya.
Para tersangka tersebut yakni, MH, AS, AK, KK, OG, RR, J dan UD. Terhadap mereka, polisi menjerat pasal 244 dan 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 Undang-Undang NO 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancamannya pidananya 15 tahun penjara," katanya. (ridsha/kontributor/tha)