JAKARTA,POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil korupsi Jalan Kemiri-Depapre, Jayapura, tahun Anggaran 2015, sebanyak Rp699 juta ke kas negara dari terpidana David Manibui.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak Jaksa Eksekusi KPK, Jumat (29/1/2021) telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669.000.000,00 dari terpidana David Manibui.
"Penyetoran uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020," kata Ali dalam keterangannta diterima Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Tersangkut Korupsi, Pasangan Suami Istri Komisaris dan Direktur Arta Niaga Nusantara Ditahan KPK
Menurutnya, pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui pada Senin (30/3/2020).
Perbuatan rasuah itu dilakukan David bersama-sama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemprov Papua, Mikael Kambuaya.
Baca juga: Korupsi Benur Lobster, KPK Telusuri Pemberian Perhiasan Stafsus Edhy Prabowo ke Seorang Wanita
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap David berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar.
Jika David tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Hukuman terhadap David ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sita Rp900 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi Jasa Pengadaan Cleaning Service