Istri Pembakar Suami di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Pasal Berlapis

Sabtu 06 Feb 2021, 23:09 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama jajarannya menggelar jumpa pers terkait kasus istri bakar suami. Jumpa pers digelar di Halaman Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021). (Ridsha)

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama jajarannya menggelar jumpa pers terkait kasus istri bakar suami. Jumpa pers digelar di Halaman Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021). (Ridsha)

Krisitiana membakar suaminya setelah sudah tertidur pulas. Ia mengambil teko yang berisi bensin dan sudah dipersiapkan untuk diguyurkan ke tubuh Samsudin hingga dibakar. 

Perisitiwa itu dilakukan Kristiana di dalam kamar rumahnya, Jalan Sukamulya 1 RT 001 RW 008, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, sekira pukul 02.30 WIB, Kamis (4/2/2021) dini hari. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/ruh)

Berita Terkait

News Update