TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 26 PSK (Pekerja Seks Komersil) berikut dan 3 orang diduga mucikari ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Mereka digelandang petugas kepolisian karena kedapatan melakukan praktik prostitusi online, di sebuah penginapan Jalan Boulevard Residen BSD Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pihaknya mengamankan 26 pekerja seks komersial dan 3 orang yang diduga sebagai mucikari.
Baca juga: Vernita Syabilla Lelah Main Medsos, Dihujat Soal Prostitusi Online
"Dari lokasi itu, kita temukan ada transaksi jasa protitusi online. Bukti-buktinya juga kita amankan, mulai dari buku tamu sampai alat kontrasepsi," ujarnya dalam jumpa pers ungkap kasus, di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021).
Angga menerangkan, ada tiga orang yang diduga sebagai mucikari itu menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang dengan tarif yang berbeda-berbeda.
"Harga tarif wanita yang ditawarkannya itu mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu," ungkapnya.
Dikatakannya, transaksi harga tarif dilakukan para mucikari secara online. Mereka berkomunikasi dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) Facebook hingga aplikasi MiChat.
Baca juga: Vernita Syabilla Lelah Main Medsos, Dihujat Soal Prostitusi Online
"Setelah transaksi itu deal dan sepakat dengan harganya baru kemudian berlanjut di penginapan tersebut," sebutnya.
Dari penginapan tersebut, Angga menuturkan, telah diamankan barang bukti 2 kotak alat kontrasepsi, 1 kotak tisu basah, uang sebesar Rp 500 ribu rupiah, serta buku tamu.
"Jasa prostitusi online ini juga dibuktikan dari barang bukti yang kita amankan 7 unit HP yang di gunakan untuk melakukan transaksi," tandasnya.
Tiga mucikari yang diamankan, yakni HI, DU, dan SS. Mereka dikenakan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Baca juga: Artis ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Statusnya Masih Saksi
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara, 26 pekerja seks komersial digelandang ke markas Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Tangsel.
Pantauan Poskota di lokasi, 26 pekerja seks komersial itu digelandang menaiki kendaraan pengangkut gepeng dan lain sebagainya.
"Ya mereka kita serahkan ke SatpolPP Tangsel untuk tindak lebih lanjutnya," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/kntributor/ruh)