"Jasa prostitusi online ini juga dibuktikan dari barang bukti yang kita amankan 7 unit HP yang di gunakan untuk melakukan transaksi," tandasnya.
Tiga mucikari yang diamankan, yakni HI, DU, dan SS. Mereka dikenakan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Baca juga: Artis ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Statusnya Masih Saksi
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara, 26 pekerja seks komersial digelandang ke markas Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Tangsel.
Pantauan Poskota di lokasi, 26 pekerja seks komersial itu digelandang menaiki kendaraan pengangkut gepeng dan lain sebagainya.
"Ya mereka kita serahkan ke SatpolPP Tangsel untuk tindak lebih lanjutnya," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/kntributor/ruh)