26 PSK Online 3 Mucikari di Tangerang Selatan Ditangkap, 2 Boks Alat Kontrasepsi dan Tisu Basah Disita

Sabtu 06 Feb 2021, 17:49 WIB
26 wanita pekerja seks komersial digelandang ke mobil SatpolPP di Halaman Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021). (Ridsha) 

26 wanita pekerja seks komersial digelandang ke mobil SatpolPP di Halaman Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021). (Ridsha) 

"Jasa prostitusi online ini juga dibuktikan dari barang bukti yang kita amankan 7 unit HP yang di gunakan untuk melakukan transaksi," tandasnya. 

Tiga mucikari yang diamankan, yakni HI, DU, dan SS. Mereka dikenakan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

Baca juga: Artis ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Statusnya Masih Saksi

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara, 26 pekerja seks komersial digelandang ke markas Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Tangsel. 

Pantauan Poskota di lokasi, 26 pekerja seks komersial itu digelandang menaiki kendaraan pengangkut gepeng dan lain sebagainya. 

"Ya mereka kita serahkan ke SatpolPP Tangsel untuk tindak lebih lanjutnya," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/kntributor/ruh) 

Berita Terkait

News Update