Maka sudah tentu harus ditelusuri dan diperiksa peruntukan dana tersebut, mengacu pada UU Tipikor, memungkinkan dipidananya korporasi (Pasal 1 ayat 3 UU PTPK.31/99), karena makna setiap orang dalam uu tipikor adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi .
"Karena melihat konstruksi peristiwa tindak pidana ini, diketahui sejak dari awal sudah terlihat tautan skema perbuatan dan arah dari Menteri Sosial yang memilih atau menunjuk dan atau memenangkan perusahaan dari orang tertentu yang ia kenal atau dari anggota organisasi yang sama," ucapnya.
Baca juga: Alpha Mendorong Penerapan Hukuman Mati kepada Pelaku Korupsi di Kemensos
Ia menambahkan, melihat modus operandinya dimana kendaraan tempat organisasi dan atau perseorangan dari organisasi yang punya kewenangan jabatan tertentu ini dijadikan sebagai area media penyalahgunaan kewenangan untuk berbuat korupsi.
"Maka jika ini benar dan faktanya jelas, saatnya pulalah jika itu wadah organisasinya partai, maka partaipun semestinya juga dapat dipidana dengan pasal tipikor karena kedudukannya dipersamakan pertanggungjawaban dengan korporasi," ucapnya.
Karena, kata Azmi, orang-orang tersebut bertemu dan bertindak berasal dari sebuah wadah organisasi dan mereka melakukan kejahatan tersebut dengan memiliki kewenangan terlebih dahulu. Dengan kewenangan itu pula, mereka lakukan penyalahgunaan wewenang sehingga tindakannya nyata memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi yang merugikan negara," kata Azmi. (rizal/tha)