2 Residivis Narkoba Dilumpuhkan Satnarkoba Polresta Sidoarjo Lantaran Melawan Petugas

Jumat 05 Feb 2021, 14:34 WIB
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji memeriksa dua pengedar narkoba uang ditembak. (Ilham)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji memeriksa dua pengedar narkoba uang ditembak. (Ilham)

Kepada petugas tersangka juga mengakui perbuatannya mengedarkan sbabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dan dijanjikan akan mendapatkan Rp 10 juta dari pemilik barang. "Sampai saat ini pemasok shabu itu masih kami kejar (DPO)," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang narkotika. (Ilham/tha)

Berita Terkait

News Update