Kepada petugas tersangka juga mengakui perbuatannya mengedarkan sbabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dan dijanjikan akan mendapatkan Rp 10 juta dari pemilik barang. "Sampai saat ini pemasok shabu itu masih kami kejar (DPO)," tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang narkotika. (Ilham/tha)