Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji memeriksa dua pengedar narkoba uang ditembak. (Ilham)

Kriminal

2 Residivis Narkoba Dilumpuhkan Satnarkoba Polresta Sidoarjo Lantaran Melawan Petugas

Jumat 05 Feb 2021, 14:34 WIB

SIDOARJO, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menindak tegas dua residivis pengedar narkoba dengan menembak kakinya lantaran melawan saat dibekuk petugas di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sdioarjo.

Dari kedua tersangka, EPC dan CP, petugas menyita 4 bungkus plastik klip ukuran besar sabu seberat 394,05 gram, dan 2 bungkus plastik klip kecil sabu seberat 2,22 gram.

Selain itu juga disita 4 timbangan digital, plastik, piket, serta 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir.

Kemudian, 3 pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil), 3 handphone, 2 kotak kertas, tiga potongan sedotan, sendok plastik, serta satu buku berisi rekapan.

"Saat kami tangkap kedua tersangka sedang memakai shabu di kosnya. Kemudian melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindak tegas terukur dibagian kaki," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Jumat (5/1/2021).

Baca juga: Pengedar Shabu Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten Saat Nunggu Konsumen di SPBU

Ia mengatakan, penangkapan dua tersangka bermula dari informasi yang diperoleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dimana kedunya merupakan target operasi karena kerap mengedarkan narkoba sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.

Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan, kedua tersangka berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo dan sedang mengkonsumsi shabu. Keduanya, kata Sumardji pernah dipenjara daka kasus yang sama.

“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Baca juga: Lagi Pulas Tidur, Residivis Pengedar Shabu Dicokok Satresnarkoba Polres Serang Kota

Sumardji meminta bagi para pengedar narkoba untuk menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa, jika tidak pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba.

Kepada petugas tersangka juga mengakui perbuatannya mengedarkan sbabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dan dijanjikan akan mendapatkan Rp 10 juta dari pemilik barang. "Sampai saat ini pemasok shabu itu masih kami kejar (DPO)," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang narkotika. (Ilham/tha)

Tags:
Residivis Narkobasatnarkoba-polresta-sidoarjoMelawan Petugasnarkoba-jenis-sabusabu

Reporter

Administrator

Editor