Permadi Arya alias Abu Janda.(ist)

Kriminal

Tak Bawa Tas Berisi Pakaian, Abu Janda Yakin Tidak Ditahan Terkait Kasus Dugaan Rasisme

Kamis 04 Feb 2021, 13:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Permadi Arya alias Abu Janda kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktirat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (4/2/2021).

Abu Janda datang sekitar pukul:10.00 wib dan tidak banyak bicara kemudian langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

"Hari ini saya datang mau memusatkan seluruh pikiran dan tenaga buat diperiksa. Jadi mohon maaf aku nggak mau komentar apa-apa dulu. Kita tunggu hasilnya nanti. Sebagai warga negara yang baik aku menjalani proses hukum, taat hukum, dan kooperatif," kata Abu Janda singkat di Bareskrim Polri, Kamis (04/02/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Rasisme, Abu Janda Hari Ini Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Abu Janda datang mengenakan switer biru dongker dan masker hitam lengkap dengan ciri khasnya blangkon. Ia juga datang tidak membawa tas berisi pakaian seperti yang dilakukannya saat dipemeriksa kasus Islam Arogan. 

Abu Janda tampak yakin penyidik tidak akan melakukan penahanan seperti pemeriksaan awal. Namun tidak seperti yang menimpa Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan. 

Dirinya setelah keluar menjalani pemeriksaan, beberapa jam kemudian langsung dijemput paksa dirumahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca juga: Nama Abu Janda Disebut dalam Persidangan Ujaran Kebencian Gus Nur di PN Jaksel

Sebelumnya, Abu Janda diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai. 

Pemeriksaan itu atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) lewat kuasa hukumnya, Medya Rischa, pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda didugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan atau UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. 

Baca juga: Ada Kegiatan di Medan, Ustadz Tengku Zulkarnain Besok Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Abu Janda

Adapun cuitan Abu Janda dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai, yaitu "kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau." 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Abu Janda akan menjalani pemeriksaan pada Kamis didasarkan pada LP Nomor 52 yang menyangkut Natalius Pigai.

"Penyidik akan meminta klarifikasi PA atas laporan dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai," kata Rusdi, Selasa (02/02/2021).

Baca juga: Abu Janda Akan Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Soal Kasus Dugaan Ujaran Rasisme

Dikatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Abu Janda sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian Islam Arogan. Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim Polri dengan 50 pertanyaan.

Rusdi memastikan pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus yang menyeret Abu Janda. 

"Percayakan kepada Polri untuk menyelesaikan itu semua. Tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif berujung kegaduhan. Polri akan selesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel dan terbuka," tukasnya. (ilham/tri)

Tags:
Tak Bawa Tas Berisi PakaianAbu Janda Yakin Tidak DitahanTerkait Kasus Dugaan RasismeTak Bawa Tas Berisi Pakaian, Abu Janda Yakin Tidak Ditahan Terkait Kasus Dugaan Rasisme

Reporter

Administrator

Editor