Tarik Rem Darurat, Pemkab Lebak Kembali Berlakukan PSBB

Rabu 03 Feb 2021, 09:35 WIB
Penegakan prokes di Alun-alun Rangkasbitung (ist)

Penegakan prokes di Alun-alun Rangkasbitung (ist)

Dalam kesempatan  tersebut,  dirinya juga mengimbau  masyarakat untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumumanan, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak.(yusuf/tri)

Berita Terkait
News Update