Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, kasus pencurian disertai pemberatan tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Matraman.
"Dan dari hasil olah TKP yang diambil merupakan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan sejumlah barang, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp30 juta," pungkasnya. (ifand/ruh)