TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti tindak pidana kasus penyelundupan barang mewah dua Petinggi Garuda,
Barang mewah yang diselundupkan di Garuda tersebut berupa motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, IGN Askhara, dan Direktur Operasional, IJ.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo menegaskan, kedua tersangka terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Perancis.
Baca juga: Wow! Utang Garuda Rp32 Triliun, 400 Karyawan Sukarela Pensiun Dini
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka berinisial IGN dan IJ berikut barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Banten," ujar, Rabu (3/2/2021).
Bayu menuturkan, saat ini kedua tersangka masih masih dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang.
"Sekarang masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya kita informasikan," katanya.
Bayu menuturkan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima 15 boks berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerek Brompton.
Baca juga: Pernah Bersepeda Bersama Mantan Dirut Garuda, Aktor Ini Diperiksa KPK
"Penyelundupan itu melalui pesawat baru Airbus A330-900 neo saat pesawat berbadan lebar itu dijemput dari pabriknya di Toulouse, Perancis, pada pertengahan November 2019," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ditemukannya barang bawaan di pesawat Airbus A330-900 dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019).
Dalam aturan itu pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (toga/win)
Teks foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo. (toga)