SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dalam upaya mencegah tersebarnya penyakit dari daerah ke daerah lain, petugas Karantina Hewan Karantina Pertanian Cilegon rutin melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang dikirim ke Pulau Sumatera.
Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap pengiriman dari Sumatera. Pemantauan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) rutin dilakukan dalam mewujudkan produksi hewan seperti unggas sehat.
Petugas Karantina Hewan melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman DOC (Day Old Chick) atau anak ayam umur satu hari yang akan dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu (3/2/2021).
Pejabat Karantina Hewan, Ahmad mengatakan ada sebanyak 5.600 ekor DOC asal Purwakarta dengan tujuan tiga daerah di Sumatera yang diperiksa.
Baca juga: Tangerang Siapkan Faskes bagi Hewan Peliharaan, Bisa untuk Rawat Inap, Operasi hingga Sterilisasi
"DOC asal Purwakarta yang kami periksa ini rencananya akan dikirim ketiga daerah di Sumatera, yaitu Lampung, Jambi dan Palembang," jelas Ahmad, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian jenis, jumlah dan kemasan serta kesehatan.
"Pemeriksaan DOC ini dilakukan guna mencegah keluar dan tersebarnya penyakit dari daerah ke daerah lain," jelasnya.
Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi menyebut, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, penyelenggaraan karantina ditujukan untuk mencegah tersebarnya HPHK dari satu area di wilayah Indonesia.
Baca juga: Gelar Vaksinasi Rabies, Sudin KPKP Jaktim Targetkan 7000 Hewan Peliharaan
"Sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, penyelenggaraan karantina ditujukan untuk mencegah tersebarnya HPHK dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia. Maka, DOC sebagai Media Pembawa HPHK dikenakan tindakan karantina” jelas Arum. (haryono/tri)