Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (Ist)

Nasional

YLKI Beberkan Sengkarut Kenaikan PPN Pada Pulsa, Token dan Vocher

Senin 01 Feb 2021, 14:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mulai hari ini, Senin (1/2/2021) pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, hingga voucher.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi membeberkan soal sengkarut kenaikan PPN pada pulsa, token dan voucher. Ia mengatakan, musababnya ada dua hal.

"Pertama, buruknya komunikasi publik pemerintah khususnya Menkeu tehadap hal ini. Sehingga akibatnya kebijakan tersebut disalahpahami oleh masyarakat, dan akibatnya menjadi 'bola liar'," katanya saat dihubungi, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Menkeu: Pemerintah Perlakuan Perpajakan Khusus Kepada LPI untuk Menarik Investor

Yang kedua, lanjut Tulus Abadi, boleh jadi Menkeu dan Dirjen Pajak membantah bahkan menjamin bahwa kebijakan tersebut  lebih merupakan perubahan formulasi ke arah penyederhanaan.

"Namun perubahan formulasi tersebut bisa jadi akan berdampak pada harga pada end user. Karena beban perubahan formulasi tersebut  akan dimigrasikan oleh distributor kepada end user (konsumen). Dalam hal ini Menkeu harus transparan," tegasnya.

Ditempat yang terpisah, Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Sukamta menggatakan, langkah Menkeu memajaki segala macam ini, menunjukkan kondisi ekonomi kita yang sedang tidak bagus.

"Sebaiknya pemerintah menjelaskan alasan-alasannya secara rasional supaya masyarakat memahami dengan baik dan tidak berspekulasi macam-macam," tegasnya, Senin (1/2/2021) saat dihubungi. (rizal/tha)

Tags:
ylkipemungutan-pajakpajak-pulsapajak-tokenpajak-voucherKomunikasi PublikKementerian Keuangan

Reporter

Administrator

Editor