Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Grogol Salurkan Spanduk K3 ke Perusahaan Binaan
"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," pungkas Ilyas.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah selama hampir 6 bulan ini, menjadi bukti peran sertanya BPJAMSOSTEK dalam upaya mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional serta diharapkan dapat membantu kondisi keuangan perusahaan untuk tetap beroperasional di masa pandemi ini.
“Relaksasi ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan realokasi anggaran operasional nya kepada kegiatan produktif perusahaan dengan tetap memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja dan keluarganya di masa pandemi ini,” kata Erfan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bayar Santunan Puluhan Juta Jaminan Kematian Peserta BPU
Erfan mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum membayar iuran untuk segera melakukan pembayaran dengan memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini.
“Terimakasih atas partisipasi perusahaan dan peserta BPJAMSOSTEK dalam program relaksasi iuran tersebut,” ujar Erfan.(tri)