ADVERTISEMENT

Selebgram @d_kadoor Bersama Temannya Ditangkap Polda Metro jaya saat Pesta Sabu di Sebuah Hotel

Senin, 1 Februari 2021 22:36 WIB

Share
Selebgram @d_kadoor Bersama Temannya Ditangkap Polda Metro jaya saat Pesta Sabu di Sebuah Hotel

SEMANGGI, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Abdul Kadir alias AK yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ternyata usai pesta shabu bersama rekannya F di salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dilokasi, petugas menyita alat hisap bong dan 1/4 gram shabu sisa pakai. Kepada petugas, AK mengaku awalnya menggunakan narkoba hanya untuk coba-coba hingga akhirnya keterusan.

"Baru pertama kali pakai, Pak. Awalnya coba-coba, saja. Jadi begini," kata AK seraya menundukkan wajahnya dihadapan awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).

Sementara rekannya, F mengaku telah tiga bulan mengonsumsi shabu tersebut. Dan hingga kini petugas masih melakukan pengembangan kasus ini. “Saya beli dengan harga Rp200 ribu dari seseorang,” kata F.

Baca juga: Polisi Menangkap Askara Suami Penyanyi Nindy Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan AK dan F dilakukan pada tanggal 27 Januari 2021, sekitar 4.30 WIB subuh.

Yusri menuturkan, sebelum menangkap AK pihaknya lebih dulu menangkap F yang merupakan teman dekatnya dari informasi masyarakat.

"Keduanya menikmati barang haram tersebut di salah satu hotel di Pancoran, Jakarta Selatan. Kami ketahui dari informasi masyarakat bahwa mereka kerap memakai narkoba," ucap Yusri, Senin (1/2/2021).

Kemudian saat dilakukan penangkapan terhadap F didalam kamar hotel ditemukan alat hisap bong dan shabu sebanyak 1/4 gram bekas pakai.

Baca juga: Satnarkoba Polres Jakarta Barat Menangkap Bandar Narkoba, 6 Paket Shabu Disita

Yusri menjelaskan, dari keterangan F shabu tersebut tidak dipakai sendiri, tetapi bersama AK yang memiliki 1,7 follower di akun Instagram dengan nama akun @d_kadoor.

”Petugas memancing agar AK bisa kembali dan akhirnya mengamankan saudara AK. F dan AK berteman sudah lama,” ungkap Yusri.

Kata Yusri, usai penangkapan kedua tersangka langsung menjalani tes urine. Alhasil keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis metamfetamin.

“Sudah kita tes urine, hasilnya positif. Ada kandungan sabu di dalamnya. F mengaku sudah 3 bulang menggunakan narkoba, sementara AK baru pertama kali,” jelasnya.

Atas perbuatan penyalahgunaan narkoba jenis shabu, keduanya disangkakan dengan pasal Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. “Keduanya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.

Namun polisi juga mengunakan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika. Pasal ini meringankan keduanya karena terbukti hanya sebagai pengguna narkoba.

Untuk itu mereka akan diberikan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “Kemungkinan akan kita rehabilitasi keduanya. Tapi kasus tetap berjalan,” tukasnya. (ilham/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT