Anak Tersangkut Gratifikasi, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Wali Kota Serang

Senin 01 Feb 2021, 22:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ist)

Selain Sandy Bela Sakti, Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang terkait kasus yang tengah didalami Kejagung.

Leo juga belum mau menjawab apakah kasus ini juga nantinya akan melibatkan Walikota Serang Syafrudin, orang tua dari Sandi Bela Sakti. "Keterangan tambahan nanti saja ya, ini masih penyelidikan," ujar Leo.

Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan Kejagung harus bergerak cepat terhadap kasus ini.

"Kejagung harus bergerak cepat karena ini perintah undang-undang. Setiap perkara yang ditemukan bukti awal, Kejagung harus bergerak cepat," ungkap Boyamin.

Selain itu, Boyamin menilai gratifikasi juga bagian dari korupsi. "Gratifikasi juga bagian korupsi. Seharusnya gratifikasi dan pencucian uang," tambah Boyamin. (haryono/ruh)

Berita Terkait
News Update