ADVERTISEMENT

2 WNA Asal Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kepemilikan 789 Kg Sabu

Senin, 1 Februari 2021 22:36 WIB

Share
2 WNA Asal Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kepemilikan 789 Kg Sabu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Yaman, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 821 kilogram di Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (1/2).

Amar tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Serang Deasy Mariana mengatakan, terdakwa Bashir dan Adel terbukti tanpa hak menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 786.795 gram atau sekitar 787 kilogram, sebagai mana dalam dakwaan Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bashir dan terdakwa 2 Adel dengan pidana mati," kata JPU kepada kedua terdakwa disaksikan Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi di PN Serang.

Baca juga: Selebgram @d_kadoor Bersama Temannya Ditangkap Polda Metro jaya saat Pesta Sabu di Sebuah Hotel

Deasy mengungkapkan sebelum menjatuhkan tuntutan itu ada beberapa pertimbangan jaksa yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Narkotika, perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat dan dapat merusak generasi muda di Indonesia, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, pada Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia, kemudian terdakwa menginap di apartemen Niffaro Park Tower Eboni lantai 10 unit 8 yang terletak di Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Timur. Setelah 10 hari kemudian Bashir dihubungi temannya yaitu Satar (DPO asal Iran) untuk mengambil narkoba di Tanjung Lesung.

Bashir yang tidak bisa berbahasa Indonesia kemudian meminta Adel untuk membantunya. Pada April 2020, dengan bantuan GPS, Bashar dan Adel menuju Tanjung Lesung dengan menggunakan mobil Avanza Silver B 1439 URJ.

Baca juga: Selebgram Berinisial SS Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Namun sebelum tiba di lokasi, Adel mencari sewa tempat tempat untuk bisa menyimpan Sabu di daerah Kota Serang selama 1 tahun dengan harga Rp15 juta per tahun. Setelah mendapatkan tempat, Bashir dan Adel langsung ke Tanjung Lesung untuk mengambil narkoba tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT