SETIABUDI, POSKOTA.CO.ID – Polsek Setiabudi memeriksa tiga orang saksi dalam insiden pemukulan petugas Rutan KPK yang dilakukan oleh Tahanan Kasus Korupsi Nurhadi, Minggu (31/1/2021).
Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Eks Sekretaris Mahkama Agung (MA) Nurhadi.
“Saksi yang sudah kami periksa dua orang plus satu saksi korban,” kata AKBP Yogen dikonfirmasi Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Aniaya Petugas Rutan, KPK Sebut Terkait Kamar Mandi Tahanan
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga antirasuah tersebut, apakah terlapor akan dilakukan pemeriksaan di Polsek atau pihak penyidik yang mendatangi Rutan KPK.
“Nanti tinggal koordinasi kesepakatan dengan KPK, apakah terlapor diperiksa di Polsek atau penyidik kami yang ke KPK. Sementara masih periksa saksi-saksi terlebih dahulu,” tutur kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara soal petugas Rutan KPK Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, dipukul oleh tahanan KPK yang merupakan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Jumat (29/1/2021).
Baca juga: PN Tipikor Jakarta Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili Pekan Depan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya merespon pertanyaan rekan jurnalis soal informasi adanya pemukulan petugas Rutan KPK, pihaknya membenarkan.
“Pada hari Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK an. NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangannya Jumat (29/1/2021).
Ia juga menambahkan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi saat mendapatkan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK terkait rencana renovasi salash satiu kamar mandi untuk tahanan.
“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya. Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud,” tuturnya. (adji/tha)