Merampas Motor dan Barang Berharga Milik Emak-emak, Kawanan Begal Digulung Polsek Mauk Tangerang

Minggu 31 Jan 2021, 17:26 WIB
Komplotan Begal Diringkus Satreskrim Polsek Mauk (ist)

Komplotan Begal Diringkus Satreskrim Polsek Mauk (ist)

"Para pelaku terbukti melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. (ridsha/kontributor/tha)

Berita Terkait

News Update