Menjadi Catatan Kemendagri, 2021 Utang DBHP Pemprov Banten akan Dilunasi

Minggu 31 Jan 2021, 20:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo. (ist)

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pembahasan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2021 beberapa waktu lalu sempat alot karena ada beberapa catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus kembali disesuaikan untuk kemudian dilaksanakan.

Catatan Kemendagri itu salah satunya menyoroti terkait alokasi belanja untuk pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) delapan Kabupaten Kota pada tahun anggaran 2020 yang belum dibayarkan oleh Provinsi.

Pembayaran DBHP itu, menurut penilaian Kemendagri harus masuk ke dalam postur anggaran belanja di APBD 2021 seluruhnya.

Baca juga: Fantastis! BUMD Agrobisnis Banten Mandiri Dapat Kucuran APBD Rp75 Miliar, untuk Apa Sajakah?

Dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo mengatakan, anggaran itu muncul setelah adanya evaluasi RAPBD 2021 oleh Kemendagri, yang mengharuskan seluruh DBHP Kabupaten dan Kota yang belum dibayarkan agar segera dilakukan pembayaran.

"Ya. Itu mandatorinya Kemendagri. perintahnya begitu, disuruh melunasi dulu semuanya," katanya saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).

Politikus PKS itu melanjutkan, pada alokasi belanja sebelumnya, kemungkinan eksekutif tidak mengalokasikan secara keseluruhan untuk pembayaran DBHP, sehingga kemudian dikoreksi oleh Kemendagri.

"Ya, berarti sebelumnya ada yang kurang saat dianggarkan oleh eksekutif sehingga dievaluasi," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri Ungkap Kejanggalan APBD DKI 2021, Taufik Minta Didiskusikan Bareng

Kalau untuk pengalokasian besaran pembagian setiap Kabupaten dan Kota, tambahnya, Budi mengaku tidak mengetahuinya sebab penganggaran yang kami bahas dengan eksekutif itu tidak melihat daerah, tapi secara umum.

"Kalau catatan hasil evaluasinya harus 100 persen, ya kami anggarkan segitu. Tinggal perumusannya seperti apa itu ada di ranah kabupaten dan kota," ucapnya.

Berita Terkait

News Update