Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan H5

Jumat 29 Jan 2021, 19:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menunjukkan barang bukti narkoba.(ilham)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menunjukkan barang bukti narkoba.(ilham)

"Mobil akhirnya berhasil kami hentikan dan kami amankan dua pelaku yakni SK dan MNS. Tersangka MNS ini sempat kabur saat akan ditangkap. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak di kakinya," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 3 kg shabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 butir happy five disimpan dalam tas yang diletakkan di dalam karung berisi jerigen.

"Tersangka menyembunyikan narkoba itu sebagai upaya mengelabui petugas," tukasnya.

Kemudian dilakukan pengembangan an kembali menangkap 3 orang jaringan ini tak jauh dari lokasi penangkapan awal. Mereka adalah HY, H dan RFH.

Baca juga: Pentolan Rampok Minimarket Ternyata Nyambi Ojol, Uang Haram Dipakai Pesta Meras Hingga Konsumsi Narkoba

"Dari sana petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali membekuk tiga pelaku lain di lokasi yang tak jauh dari penangkapan dua pelaku pertama," katanya.

Argo menjelaskan, narkoba tersebut dari Batam juga akan dikirim ke Makasar dengan jasa ekspedisi. Dan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku sudah 3 kali menerima kiriman narkoba dari Malaysia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Simpan Ribuan Pil Hexymer di Rumah Kontrakan, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak

Kemudian pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup paling sebentar 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update