TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang guru honorer berinisial A beserta dua rekannya berinisial R dan TP ditangkap Sat Reskrim polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran terlibat peredaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi akan adanya penukaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
"Kami mendapat informasi dari lingkungan kerja yang ada di bandara Soetta ada salah satu tersangka yang berusaha menukar uang dolar ini jadi rupiah," katanya.
Baca juga: Bawa Ribuan Dolar Palsu, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Jaguar Polrestro Depok
Alex mengatakan tersangka A mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial R untuk ditukarkan ke rupiah.
"Tersangka A bersama rekannya berinisial TP mencoba menyempurnakan yang diduga palsu itu. Mereka tidak lagi pakai media sosial, mungkin mereka tahu media sosial sudah banyak yang bisa memantau," katanya.
Alex menuturkan lantaran aksinya terbongkar oleh petugas, sehingga pelaku belum sempat mengedarkan uang palsu tersebut kepada masyarakat
"Belum berhasil (diedarkan) sehingga kemudian tidak ada, dan jangan sampai ada korban masyarakat (yang menerima uang palsu) yang nilainya cukup besar ini," paparnya.
Baca juga: Uang Rp 100 Juta Ditukar Dolar Palsu
Saat ini, lanjut Alex, pihaknya telah menetapkan seorang pelaku berinisial A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memiliki peran sebagai pemberi uang palsu itu kepada tiga tersangka lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 250 KUHPidana.
"Ketiga pelaku mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka berinisial A sudah kita tetapkan sebagai DPO dan mohon doanya agar segera tertangkap," katanya. (toga/tri)