Segera Terapkan Elektronik Tilang, Kasatlantas Polrestro Depok akan Menambah Kamera ETLE

Kamis, 28 Januari 2021 12:09 WIB

Share
Segera Terapkan Elektronik Tilang, Kasatlantas Polrestro Depok akan Menambah Kamera ETLE

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada, berencana akan menambah kamera CCTV di sejumlah titik jalan protokol di Kota Depok dalam penerapan elektronik tilang dan E-TLE. 

"Kedepan seluruh jajaran khususnya dalam salah satu program Kapolri yang baru akan kedepankan elektronik tilang dan E-TLE. Kita di wilayah hukum Polres Metro Depok khususnya di Satuan Lalu Lintas sudah lebih dulu penerapan E-KTP tapi akan dikembangkan," ujar AKBP Indra kepada Poskota usai memberikan pengarahan kepada anggota dilapangan Mapolrestro Depok, Kamis (28/01/2021) pagi. 

Mantan Kasat PJR Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, kamera E-TLE baru terpasang satu  di Jalan Margonda Raya arah Jakarta.

"Untuk optimalkan dalam penerapan elektronik tilang dan E-TLE dalam waktu dekat ini akan kita tambah kamera E-TLE di tiga titik lokasi strategis lainnya di Depok," katanya. 

Baca juga: Petugas Bongkar Saluran Aneh di Jalan Simatupang Dekat Netle yang Selalu Tergenang

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menambahkan untuk pemasangan kamera baru tentu masih menunggu anggaran dari Pemerintah Kota. 

"Untuk rencana pemasangan kamera ETLE ada di Jalan Juanda, persimpangan Jalan Raya Jakarta - Bogor (Bogor 8), dan Jalan Raya Sawangan arah Tol Desari Sawangan,"ungkapnya. 

Tentunya jika nanti penerapan E-TLE telah dioptimalkan, lanjut AKBP Indra, dapat mengurangi anggota yang berjaga setiap hari untuk melakukan pengaturan lalulintas  di jalan. 

"Kekuatan jumlah personil Lantas Polres Metro Depok setiap hari di sejumlah titik jalan utama melihatkan 1/4 kekuatab dari personil yang ada di Polres dapat dikendorkan," pungkasnya

Baca juga: 12 Kamera ETLE di Jalan Thamrin dan Sudirman Tak Berfungsi Akibat Demo Anarki

AKBP Indra berharap tujuan diberlakukan ETLE oleh pimpinan bertujuan untuk menghindari pungkutan liar bagi petugas di lapangan. 

"Paling tidak akan lebih mudah masyarakat dalam proses tilang jika E-TLE secara otomatis segala pelanggaran akan terekam kamera zoom secara sistem sudah ada data sehingga secara otomatif akan dikirimka  ke alamat yang sesuai langsung dibayar ke kas negara," pungkasnya. 

Cara penilangan E-TLE ini, AKBP Indra jebolan Sespim angkatan 58 menghimbau kepada pemilik kendaraan mobil dan motor jika sudah dijual untuk segera diblokir surat kendaraan. 

Baca juga: Sterilisasi Jalur Busway Pakai Sistem ETLE, Dirlantas MoU dengan PT Transjakarta

"Sekarang sudah ada penggunaan pajak progresif. Jika masyarakat tidak mau terkena pajak progresif secepatnya jika sudah dijual pemilik pertama segera memblokir surat kepemilikan kendaraan hanya cukup dengan KTP dan KK ke petugas Samsat terdekat," tutupnya. (angga/tri)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar