Peranan pemerintah, praktisi kesehatan, dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi terkait COVID-19 akan sangat membantu agar masyarakat tidak melekatkan stigma negatif kepada orang terkait COVID-19.
Dalam UU PERMENKES No.82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular untuk menghindri covid ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain memperhatikan pola hidup sehat dll.
Walaupun tidak termasuk ke penderita COVID-19, namun harus tetap memperhatikan pola hidup sehat (konsumsi vitamin C & E), menjaga kebersihan, cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker kain jika perlu, menjaga imunitas tubuh, berjemur setiap hari, menjaga social distancing/physical distancing, memperhatikan anjuran WHO, pemerintah, kemenkes, dan sebagainya. (Rahma Awliahasanah, Mahasiswi Kesehatan Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu/tha)