JAKARTA – Dua model cantik yang merupakan Warga Negera (WN) Brazil dan Ukraina diamankan petugas Imigrasi karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
Penangkapan dua model cantik dari Brasil dan Ukraina itu merupakan hasil kerja sama petugas Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta dan Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan.
Keduanya berinisial OC (22) WNA Ukraina, dan LCT (31) berkewarganegaraan Brazil, diamankan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (27/01/2021) sore.
Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta, Syuting di Bogor Timbulkan Kerumunan Warga
Karena adanya dugaan pelanggaran izin tinggal, maka keduanya terancam bakal dideportasi oleh petugas Imigrasi.
Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta Muhammad Saffar Godam mengatakan diamankannya dua WNA ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan keduanya.
Dari informasi tersebut petugas langsung menyelidiki dengan mendatangi lokasi yang dimaksud pada Rabu (27/1) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Imam Masjid di Depok Diserang Orang Tak Dikenal, Pelaku Todongkan Pisau Lalu Bergegas Kabur
"Hasilnya ditemukan satu kegiatan yang diduga pelanggaran Keimigarasian. Dari operasi lapangan diamankan dua orang terduga berinisal OC warga Ukraina dan LCT warga Brazil. Saat ini masih dalam proses adminitratif," ucap Godam di Kantor Kanwil Kemenkum HAM DKI, Jl. MT Haryono, Jakarta, Kamis, (28/01/2021).
Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Muhammad Tito Andrianto menambahkan saat diamankan kedua WNA tersebut sedang melakukan kegiatan pemotretan di rumah tinggal yang dijadikan studio foto.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, didapati salah satu WNA berinisial LCT telah melampaui batas izin tinggal yang diberikan di Indonesia. Sedangkan satu WNA lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang Merosot ke Peringkat 102
"Satu WNA berinisial LCT overstay selama 125 hari Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berlaku sampai 25-08-2019. Untuk OC warga Ukraina, izin Tinggal ITK berlaku hingga 02-02-2021," imbuh Tito.
Tito menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan oleh petugas diketahui jika kedua orang asing tersebut sedang melakukan kegiatan pemotretan sebagai model produk.
Artinya, kedua orang asing tersebut diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian tempat tinggal.
Baca juga: Denny Sumargo Mengaku Pernah Diguna-Guna dan Mati Suri di Gunung Kerinci
Tito menduga ada satu agency yang melalukan pemotretan terlebih dahulu baru ditawarkan.
"Profesi diduga sebagai model. Keduanya saling kenal. (LCT) Yang melebihi izin tinggal kita deportasi," katanya. (adji/win)