JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus ujaran rasisme Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan hingga kini masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul mengatakan, pihaknga belum berpikir untuk mengajukan praperadilan karena masih akan melakukan rapat internal di tingkat DPP Projamin untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti kita lihat praperadilan menguntungkan atau tidak bagi klien kami, itu akan kami rapatkan di tingkat DPP Projamin. Jadi tidak sembarangan kita mempraperadilankan Polri," tukasnya.
Baca juga: Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Ditahan 20 Hari ke Depan
"Begitu juga mengenai penangguhan penahanan, kami akan pikirkan kedepan karena itu adalah hak kami," sambungnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara setelah memintai keterangan 5 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan juga saksi ahli bahasa.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ambroncius Nababan langsung dilakukan penahanan, Rabu (27/1/2021). Ia ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Harapan Warga Papua Kepada Kapolri yang Baru Atas Munculnya Kasus Rasisme
"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan. Kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Argo.
Dikatakan, penahanan terhadap Ambroncius Nababan dilakukan penyidik mulai hari ini tanggal 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021.
Penahanan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," pungkasnya. (ilham/tri)