Oleh Harmoko
TUNTUTAN produk pangan, di era sekarang, tidak sebatas pada kuantitas - jumlahnya yang terpenuhi, tetapi tersedianya pangan berkualitas lebih dari mencukupi.
Produk pangan wajib mematuhi standar mutu yang mencakup nilai gizi terpenuhi, sehat alami, bebas cemaran, dan ramah lingkungan.
Ini menuntut adanya upaya nyata dan sungguh-sungguh guna meningkatkan produktivitas beragam komoditas berkualitas.
Baca juga: Keselamatan Wajib Diupayakan
Tak kalah pentingnya menjaga stabilitas harga dan secara terus menerus meningkatkan taraf hidup petani.
Beberapa poin tadi menjadi kunci agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga sebagaimana kehendak bangsa dan negara yang diatur melalui beragam peraturan perundangan.
Pada UU No. 18/2012 tentang Pangan misalnya dijelaskan rinci tentang makna ketahanan pangan. Disebutkan bahwa ketahanan pangan adalah "kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".
Baca juga: Mulailah Dari Hal Kecil
Berkaca kepada hal tersebut, maka ketahanan pangan bukan sebatas tuntutan. Bukan pula sekadar memenuhi kebutuhan, tetapi kewajiban negara untuk memenuhinya sehingga terhindar dari ketergantungan impor.
Mengapa? Jawabnya pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Memperoleh bahan pangan merupakan hak asasi sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 dalam rangka memberikan penghidupan yang layak bagi manusia.
Ketidak-tersediaan pangan dapat menimbulkan ketidak-stabilan ekonomi yang bisa berdampak kepada terjadinya gejolak sosial dan politik, yang pada gilirannya dapat membahayakan stabilitas nasional, jika kondisi pangan kian kritis.