Ini Cerita Rama Awal Mula Jadi Mucikari PSK di Bawah Umur

Kamis 28 Jan 2021, 10:16 WIB
Mucikari Rama, saat ditemui di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Yono)

Mucikari Rama, saat ditemui di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Yono)

Dan ke 4 PSK ingusan tersebut digiring ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: LPSK Bersama Komnas HAM Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Sedangkan dua mucikari lain yaitu R dan M saat ini masih diburu oleh polisi.

Atas perbuatannya Rama dituntut dengan pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update