Dan ke 4 PSK ingusan tersebut digiring ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: LPSK Bersama Komnas HAM Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan 6 Anggota FPI
Sedangkan dua mucikari lain yaitu R dan M saat ini masih diburu oleh polisi.
Atas perbuatannya Rama dituntut dengan pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (yono/tri)