JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) yang baru 3 bulan keluar dari tahanan kembali dicokok anggota Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Mereka diamankan setelah kembali membobol kartu ATM milik nasabah, hingga nasabah rugi puluhan juta rupiah.
Pasutri, WI (33) dan JS (24) beraksi dibantu rekannya, IN (35) dengan menguras uang milik korban, DA dan DM sebanyak RP 90 juta dari Kartu ATM.
Dari para tersangka, disita 10 Kartu ATM, 5 Handphone, tusuk gigi untuk mengganjal Mesin ATM dan mobil Jazz B 115 CAA.
Baca juga: Bobol ATM Pakai Pinset, Satu Pelaku Dibekuk Dua Temannya Buron
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara sekitar 3 bulan lalu.
"Ada dua korban spesialis pembobol kartu ATM ini, yaitu RM mengalami kerugian sebanyak Rp 20 juta dan DA kehilangan uang Rp 70. Para tersangka ini sudah puluhan kali beraksi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021)
Yusri menjelaskan, tersangka WI dan JS menikah secara siri dan dua kali masuk penjara dalam kasus pembobolan ATM tahun 2018.
"Sudah dua kali mereka masuk penjara atau dihukum karena kejahatan serupa. Tak berapa lama keluar penjara, mereka beraksi kembali," pungkasnya.
Baca juga: Bolak-balik ke Minimarket Mencurigakan, 5 Pembobol ATM Diringkus Anggota TNI
Mereka kemudian dibekuk Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Resa F Marasabessy usai beraksi di mesin ATM di Alfamart di Jalan Kejaksaan RT 02/RW.08, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (25/1/2021) sore.
Aksi mereka kata Yusri biasanya menyasar mesin ATM di minimarket dan SPBU di wilayah Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
"Dari aksi terakhir mereka di 6 lokasi, dua korban membuat laporan," ujarnya.
Dalam aksinya, tersangka WI berperan sebagai kapten dan pengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi yang dimodifikasi, serta menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang mirip.
Baca juga: 4 Pembobol ATM Dibekuk Usai Beraksi di Kranji Bekasi, 1 Pelaku Buron
Sedangkan istrinya, yaitu JS, berperan berpura-pura akan mengambil ATM di belakang calon korban untuk mengintip PIN kartu ATM korban.
Sementara tersangk IN, berperan memantau dan mengalihkan perhatian di sekitaran mesin ATM.
"Para pelaku menyiapkan ratusan kartu ATM dari bank berbeda sebelum beraksi. Kartu ini akan ditukar dengan kartu ATM milik korban. Hasil kejahatan mereka tersebut mereka bagi rata," katanya.
Baca juga: 9 Kali Beraksi, Sehari Kawanan Pembobol ATM Gasak Uang Rp10 Juta
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/tri)