Sabu Ditaruh dalam Sepatu, BNNP Banten Bekuk 2 Pengedar

Rabu 27 Jan 2021, 17:35 WIB
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 1 kg. (luthfi/kontributor)

Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 1 kg. (luthfi/kontributor)

"Lalu kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan ternyata ditemukanlah 8 bungkus Sabu seberat 1 kg dari dalam sepatu masing-masing," katanya.

Video BNNP Banten mengungkap peredaran narkotika. (youtube/@poskota tv)

Setelah ditemukan barang bukti, tambahnya, kemudian kami membawa kedua tersangka ke kantor BNNP Banten untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka melawan hukum ini, para tersangka dikenakan jeratan hukum pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (luthfi/kontributor/ys)

Berita Terkait

News Update