Mucikari Rekrut PSK Masih Bau Kencur dari salah Satu Kafe di Jakarta

Rabu 27 Jan 2021, 19:19 WIB
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto, saat menggelar rilis media penangkapan mucikari PSK di bawah umur di Mapolsek Tanjung Priok. (Yono)

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto, saat menggelar rilis media penangkapan mucikari PSK di bawah umur di Mapolsek Tanjung Priok. (Yono)

"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau penjara dan denda pidana paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta, sementara soal sanksi bagi pemesan masih dalam pendalaman," tutup Hadi. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update