SERANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten meringkus ST (28) pemuda asal Serang yang kedapatan membudidayakan ganja di kediamannya di Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegaro, Kabupaten Serang.
BNN Banten berhasil menyita 6 pot tanaman berisi 11 pohon ganja yang berusia kisaran 3 hingga 6 bulan, yang ditanam dalam bentuk bonsai pada potkecil dan sedang.
Kepada tim BNNP Banten ST mengaku, pohon ganja itu ia tanam untuk konsumsi pribadi bersama teman-teman kelompoknya sesame pemakai.
Baca juga: Nogkrong Sambil Pesta Miras dan Ganja, Enam Pemuda Dicokok Tim Rajawali
Tidak hanya itu, ST juga mengaku sudah lima kali melakukan panen ganja hasil budidayanya, dan pada tanaman keenam ini akhirnya BNNP Banten berhasil mengungkap.
"Tersangka mengaku sudah 5 kali panen ganja untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya sesama pemakai," ujar Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten saat ekspos hasil pengungkapan awal tahun 2021 di gedung BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (27/1/1/2021).
Hendri menceritakan, awal mula terungkapnya tanaman ganja itu berasal dari penelusuran yang dilakukan tim BNNP Banten setelah mendapat informasi dari Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat (Jabar).
"Mereka menginformasikan bahwa ada pengiriman narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 Kg ke wilayah hukum Kota Cilegon melalui kantor Pos," katanya.
Baca juga: Ribuan Gram Ganja Serta Narkoba Dimusnahkan di Kantor Kejari Bekasi
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjutnya, tim dari BNNP Banten dan BNNK Cilegon melakukan kordinasi dengan kantor pos Cilegon untuk mengecek barang yang dimaksud.
"Setelah barang paket itu benar adanya, kemudian kami melakukan Control Delivery (CD) ke alamat penerima," ujarnya.