JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur pada Senin (25/1/2021) kemarin.
Dalam video amatir penangkapan, terlihat proses penggerebekan yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari rekaman yang ada, terlihat anggota Polisi meringkus seorang pria berinisial R (19), yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi online anak di bawah umur tersebut.
Dari video amatir, terlihat bahwa R baru saja keluar dari lobby hotel dan hendak menemui salah satu kliennya.
Baca juga: Ditawarkan Via Online, Empat Gadis Belasan Tahun Bersama Muncikari Diringkus Polsek Tanjung Priok
Saat berada di area parkir hotel, polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam R.
"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Selasa (26/1/2021).
Polisi mendapat informasi dari hasil keterangan muncikari, bahwa keempat wanita di bawah umur tersebut sengaja dijajakan kepada pria hidung belang.
Kemudian polisi langsung merangsek masuk kamar hotel dan mendapati empat orang wanita di dalamnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang wanita tersebut adalah PSK yang usianya masih belasan tahun.
Keempat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikari langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut. (yono/tha)