SEMANGGI, POSKOTA.CO.ID - Kasus video mesum tersangka Gisella Anastasia, 30 dan Michael Yukinobu Defretes, 36 hingga kini masih tahap pemberkasan. Dua tersangka penyebar massif video asusila, PP, 26 dan MN, 24 menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Jadi dua tersangka penyebar massif video asusila itu, kami jadikan saksi untuk tersangka GA dan MYD. Karenanya pemberkasan masih dilakukan, untuk tersangka GA dan MYD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).
Dikatakan, sebelum dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara.
"Kami harapkan secepatnya berkas kasusnya lengkap untuk dilimpahkan ke JPU," tukas Yusri.
Baca juga: Gisella Anastasia Harus Absen Wajib Lapor karena Tengah Jalani Isolasi Mandiri
Sedangkan, berkas perkara dua tersangka penyebar video massif, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih menunggu jawaban dari JPU.
"Berkasnya apakah sudah lengkap atau belum, kita tunggu dari kejaksaan," katanya.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Gisel maupun Yukinobu tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor setiap hari senin dan kamis hingga saat ini.
Namun, pada Senin (25/1/2021) Gisel tidak memenuhi wajib laporan lantaran sedang isolasi mandiri setelah kontak dengan rekan kerjanya yang positif Covid-19.
Baca juga: Minta Maaf, Michael Yukinobu Defretes Alias Nobu: Saya Benar-benar Menyesal
Kemudian oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin lalu menyurati penyidik Subdit Siber Crime bahwa kliennya sedang isolasi mandiri.
"Penyidik sudah kami beritahukan. Klien kami sempat kontak erat dengan rekan kerjanya yang positif, namun hasilnya (Gisel) negatif. Hanya untuk menjaga kesehatan semua, klien kami menjalani isolasi mandiri," kata Sandy Arifin. (Ilham/tha)