BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polres Bogor bersama Polda Bogor dan Kejati Jawa Barat, lakukan pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Habib Bahar bin Smith termasuk barang bukti ke pihak kejaksaan Negeri Kota Bogor di Lapas Gunung Sindur, Senin (25/1/2021).
Kegiatan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap 2) dilakukan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit Kamneg AKBP Hendral Veno,S.H.,M.H atas tersangka Habib Bahar Bin Smith dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang/orang, dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana.
"Terhadap Tersangka Habib Bahar Bin Smith telah dilimpahkan berkas perkaranya, beserta yang bersangkutan (HBS) dan barang buktinya, kepada pihak Kejaksan Kota Bogor, bertempat di Area Lapas Gunung Sindur," ujar Kasubdit Kamneg AKBP Hendral kepada wartawan usai dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kedapatan Bawa Sajam, Ketua Ormas Pecinta Habib Bahar Ditangkap Polres Jakarta Selatan
Baca juga: Gara-gara Pendukungnya Buat Keributan di LP Gunung Sindur, Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangkan
Hendral menyebutkan berterima kasih kepada Polres Bogor yang telah membantu dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barangbukti ini.
"Semoga kasusnya berjalan lancar sampai proses persidangan ,"tutupnya. (angga/tri)