TANGERANG - Bangunan yang rencananya akan diperuntukan sebagai kantor Polisi Sektor (Polsek) Pinang yang terletak di Jalan Gepol Raya, Tangerang, tampak usang mangkrak dan tidak terurus.
Bangunan yang telah mangkrak selama sembilan tahun itu belum juga difungsikan lantaran belum diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Lurah Kunciran, Rojali mengatakan bangunan gedung Polsek itu sudah sudah ada sejak tahun 2011, namun dirinya tidak tahu secara pasti alasan belum difungsikannya bangunnya itu.
"Dari 2011 udah ada itu. Saya enggak tahu (kenapa belum difungsikan) karena itu urusannya pemerintah Kota, entah Perkim (Dinas Permukiman) atau PU (Pekerjaan Umum)," ujar Rojali, Selasa, (26/1/2021).
Sementara Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengunjungi bangunan tersebut.
Menurutnya belum digunakan gedung tersebut sebagai Polsek Pinang lantaran belum ada penyerahan yang dilakukan oleh pemerintah kota kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Rabu Pagi. Jokowi akan Divaksin Covid-19 Tahap Kedua di Istana Merdeka
"Itu kan belum ada penyerahan ke Polres. Mungkin dari pengembang belum diserahkan ke Pemkot," katannya.
Rochim menuturkan bangunnya tersebut tidak layak huni lantaran pondoasinya yang mengkhawatirkan dan rawan rubuh.
"Enggak layak juga itu gedung nya. Gedungnya lantai 2 itu goyang enggak ada penyangganya, rawan itu," ungkapnya. (toga/win)