Fraksi PAN Minta RUU Pemilu Tidak Usah Dibahas

Minggu 24 Jan 2021, 10:45 WIB
Guspardi Gaus. (ist)

Guspardi Gaus. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan perubahan terhadap UU  Kepemiluan meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah. RUU yang merupakan hak inisiatif dari komisi 2 yang pada dewasa ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Badan Legislatif DPR RI. 

Anggota Baleg itu menyampaikan gagasan dan pendapatnya ini setelah menghadiri dan melakukan diskusi terbatas dengan tokoh, pemerhati dan elemen masyarakat dengan judul 'Mau Dibawa Kemana RUU Pemilu Dalam Kondisi Pandemi'. 

"Banyak hal yang amat fundamental dijadikan alasan agar RUU Pemilu ini ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif,  terutama menyangkut kasus pandemi covid 19 yang makin mengganas," katanya, Minggu (24/1/2021). 

Baca juga: Fraksi PAN Sepakat UU Pemilu Tak Diubah Tiap Lima Tahunan

Berdasarkan laporan dari Gugus Tugas terhadap perkembangan pandemi covid 19 yang makin parah terutama di kawasan pulau Jawa dan Bali. Sehingga pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ). 

"Kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor, tercatat sampai (21/1/2021) pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 dan pasien meninggal berjumlah 27.203. Sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia," katanya. 

Melihat dan mengamati kondisi pandemi Covid-19 yang makin rawan dan parah tentu akan lebih baik energi kita ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita. "Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat," tutur Guspardi.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2020, DKPP Terima 415 Aduan Penyelenggaraan Pemilu

Dengan pandemi yang makin meningkat, lanjutnya, artinya gerak ekonomi masyarakat juga dibatasi. Ada protokol ketat. Tak boleh berkerumun, harus jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Kebijakan pembatasan pegawai swasta dan pemerintah 25% hadir fisik dan 75% bekerja dari rumah (WFH), bahkan jam operasional beberapa sektor usaha juga dibatasi. 

"Imbasnya roda ekonomi melambat yang membuat kondisi perekonomian kian terpuruk. Bahkan bisa lebih parah daripada Krismon 1998 yang saat itu tak dilarang beraktivitas. Dengan semakin terpuruknya ekonomi, maka lebih relevan bila saat ini fokus nasional adalah mengatasi permasalahan ekonomi tersebut," katanya.

Legislator Dapil Sumbar 2 ini menilai, UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan pilpres, pileg dan pilkada kedepan. Apa lagi UU mengenai ketiga aturan tersebut, kan ada yang baru pertama kali dimanfaatkan. 

Berita Terkait
News Update