Refleksi Akhir Tahun 2020, DKPP Terima 415 Aduan Penyelenggaraan Pemilu

Minggu, 20 Desember 2020 15:15 WIB

Share
Refleksi Akhir Tahun 2020, DKPP Terima 415 Aduan Penyelenggaraan Pemilu

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKK) telah menerima sebanyak 415 pengaduan sepanjang tahun 2020. Dari data terakhir, pada tranggal 4 Desember 2020, dari total penyelenggaraan pemilu, 409 di antaranya telah diputus.

Anggota DKPP Ida Budhiati dalam Laporan Kinerja DKPP Tahun 2020 mengatakan, penyelenggara Pemilu lebih banyak tidak terbukti melanggar kode etik.

Dalam refleksi akhir tahun 2020 tesebut, data DKPP mengkonfirmasi bahwa pelanggaran terbesar adalah aspek profesionalitas dan 7 orang penyelenggara Pemilu telah diberhentikan dari jabatannya.

"Karena kerjanya kami nilai kurang cermat kurang teliti, kami berikan peringatan. Problem yang konsisten harus dilihat dari hulu ke hilir. Persoalan tidak hanya dituduhkan pada penyelenggara Pemilu," kata Ida di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Bamsoet: KPU dan DKPP Harus Tindak Pelanggar Prokes di Pilkada 2020

Ida menjelaskan, meskipun sudah lewat tahun 2019 pada tahun ini masih ada pengaduan berkaitan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu dari tahun 2019. Namun dari semua laporan tidak semuanya ditindaklanjuti karena hanya berisi curhatan dan menuduh tanpa bukti.

"Pada tahun 2020 kami lebih banyak menerima aduan melalui surat dan email. Masyarakat tidak datang langsung tapi dilayani melalui surat elektronik. Masih ada juga yang belum mantap memilih tatap muka ke sekretariat," kata Ida.

Sesuai dengan peraturan DKPP yang memiliki legal standing untuk melakukan pengaduan yakni peserta Pemilu/Pasangan calon, masyarakat, dan penyelenggara pemilu. Masyarakat pemilih lebih banyak melakukan aduan, kemudian peserta Pemilu/Paslon kemudian Bawaslu yang menindaklanjuti laporan masyarakat. (rizal/tha)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar