Bamsoet: KPU dan DKPP Harus Tindak Pelanggar Prokes di Pilkada 2020

Rabu 21 Okt 2020, 15:07 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (ist)

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (ist)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri meminta ada tindakan tegas terhadap pelanggar aturan Pilkada 2020. Hal senada disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menurutnya pihak KPU dan DKPP harus menegakkan aturan dan menindak para pelanggar.

Sebab masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait protokol kesehatan Covid-19 maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Dewan Khormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperhatikan permintaan Menteri Dalam Negeri untuk menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran untuk ditindak tegas," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Minta KPU dan Bawaslu Awasi Semua Kegiatan Kampanye

Khususnya, lanjut Bamsoet, kepada jajaran penyelenggara yang melanggar aturan, karena apabila penyelenggara melakukan pelanggaran seperti terlibat politik transaksional, maka akan timbul konflik kepentingan karena sudah tidak ada unsur kepercayaan lagi terhadap penyelenggara.

"Mendorong Bawaslu dan aparat keamanan untuk meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, khususnya di masa kampanye," kataya.  

Sebab, masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada, dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020.

"Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu dapat mengevaluasi setiap tahapan Pilkada 2020," katanya.

Baca juga: Argo: Masih Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Khususnya, beber Bamsoet, tahapan kampanye serta mempertimbangkan secara matang pelaksanaan Pilkada 2020 apabila masih terus terjadi pelanggaran-pelanggaran sehingga pemerintah bersama KPU dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan Pilkada.

"Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL)," ucapnya. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update